SMA Negeri 1 Sidomulyo akan pada tahun ajaran 2024/2025 akan membuka ppdb dengan daya tampung 432 siswa dengan 12 rombel, adapun mekanisme lengkap tata cara mendaftar sebagai berikut:
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPDB
1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka.
2. Pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin satu diatas memuat informasi sebagai berikut :
a) Persyaratan calon peserta didik sesuai jenjangnya;
b) Tanggal pendaftaran;
c) Jalur pendaftaran yang terdiri dari :
– Jalur zonasi;
– Jalur afirmasi ;
– Jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan
– Jalur prestasi.
d) Jumlah daya tampung sekolah yang bersangkutan;
e) Tanggal penetapan pengumuman.
3. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
a) Papan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
b) Website resmi PPDB tahun ajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Lampung dengan alamat : http://lampung.siap-ppdb.com
4. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah.
B. JALUR PENDAFTARAN PPDB
Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:
1. Jalur Zonasi;
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah terdiri dari 13% untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan 2% untuk peserta didik penyandang disabilitas.
3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini dan peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali bertugas. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik yang merupakan anak kandung dari tenaga pendidik/kependidikan pada sekolah tempat tenaga pendidik/kependidikan bertugas.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang hasil belajar, riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga, dan penghargaan prestasi di bidang lainnya. Jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah. Kuota jalur prestasi 30% tersebut dialokasikan sebagai berikut:
a. kuota 18% dialokasikan untuk prestasi hasil belajar;
b. kuota 12% dialokasikan untuk prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), dan atau penghargaan prestasi kompetensi lainya dengan pembagian sebagai berikut:
1) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains, teknologi);
2) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni budaya dan kepramukaan;
3) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga;
4) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi Hafiz Qur’an;
C. PENGECUALIAN KETENTUAN JALUR PENDAFTARAN PPDB
1. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB (poin B) dikecualikan untuk:
a. TK;
b. SMK;
c. Satuan pendidikan kerja sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar;
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar
2. Sekolah berasrama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g merupakan sekolah yang seluruh peserta didiknya tinggal di asrama pada lingkungan sekolah
D. JADWAL PENYELENGGARAAN PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2024/2025 diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1. Jenjang SMA
a. Pendaftaran Jalur Afirmasi : 19 s.d. 20 Juni 2024 b. Pengumuman Jalur Afirmasi : 22 Juni 2024
c. Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,
dan Jalur Prestasi : 21 s.d. 24 Juni 2024
d. Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
e. Proses seleksi real time : 19 s.d. 24 Juni 2024 f. Verifikasi faktual berkas : 25 s.d. 28 Juni 2024 g. Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,
dan Jalur Prestasi : 29 Juni 2024
h. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 01 s.d. 02 Juli 2024 i. Hari Pertama Masuk Sekolah : 15 Juli 2024
j. MPLS : 15 s.d. 17 Juli 2024
E. PERSYARATAN PPDB
1. Persyaratan Umum SMA dan SMK
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2024 dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
2. Persyaratan Administrasi SMA
a. Jalur Zonasi
1) Kartu Keluarga (KK)
a) Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b) Kartu Keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena
terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi.
c) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b),
➢ penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain
calon peserta didik);
➢ pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
➢ KK hilang atau rusak.
d) Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
➢ KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau
pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
➢ Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
e) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
f) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
g) Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
h) Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Lampung sesuai kewenangannya.
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
3) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai
Rp 10.000.
Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Orang
Tua/Wali sebagaimana dimaksud dalam angka 3):
b. Jalur Afirmasi
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/
b) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id / atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
d) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.
4) Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau
c) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
d) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai
Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Zonasi;
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Surat Pindah Domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua);
4) Surat Keputusan penugasan sebagai pendidik/tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan tempat bertugas (khusus pendaftar anak kandung pendidik/tenaga kependidikan, jika kuota tidak terpenuhi).
5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp
10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;
d. Jalur Prestasi
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Zonasi.
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Bukti prestasi hasil belajar berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal peserta didik (khusus pendaftar jalur prestasi hasil belajar).
4) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga, dan penghargaan prestasi di bidang lainnya;
5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp
10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;
F. SISTEM PENDAFTARAN
PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2024/2025 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring/online) dan mekanisme luar jaringan (luring/offline).
G. ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN (DARING/ONLINE)
1. Alur Pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Persiapan
Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:
1) Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP sederajat;
2) Persyaratan administrasi sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih;
3) Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
b. Pelaksanaan
1) Jalur Zonasi
a) Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
b) Memilih jalur pendaftaran;
c) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
d) Review dan sesuaikan data pada sistem;
e) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png)
dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
➢ Klik fitur ijasah: unggah hasil scan ijazah/hasil scan surat keterangan lulus (SKL);
➢ Mimilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat
keterangan domisili):
• Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan
KK);
• Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili
(yang mengunakan domisili).
➢ Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;
➢ Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
f) Memilih sekolah pilihan;
➢ Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;
➢ Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama;
g) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
h) Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1, untuk mengecek kesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/ memverifikasi jika sudah sesuai;
i) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
j) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
k) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi,
dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
l) Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
2) Jalur Afirmasi
a) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap- ppdb.com/);
b) Memilih jalur pendaftaran;
c) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
d) Review dan sesuaikan data pada sistem;
e) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png)
dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
➢ Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/hasil scan Surat
Keterangan Lulus (SKL);
➢ Mimilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat
keterangan domisili) :
• Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan
KK);
• Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili
(yang mengunakan domisili).
➢ Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat
keterangan lahir;
➢ Klik fitur kartu unggah: hasil scan Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia
Pintar (KIP);
➢ Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
f) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
g) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
h) Verifikasi berkas dokumen dan/atau verifikasi faktual peserta dilakukan oleh panitia. Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
i) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
j) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
k) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
l) Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi
3) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
a) Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
b) Memilih jalur pendaftaran;
c) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
d) Review dan sesuaikan data pada sistem;
e) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png)
dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
➢ Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat
Keterangan Lulus (SKL);
➢ Klik hasil scan surat keterangan tempat tinggal dari instansi dilegalisir Lurah/ Kepala Desa;
➢ Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
➢ Klik fitur SK/surat penugasan unggah hasil scan SK/surat penugasan;
➢ Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
f) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
g) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
h) Verifikasi berkas dokumen dan/atau verifikasi faktual peserta dilakukan oleh panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
i) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
j) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
k) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi,
dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
l) Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
4) Jalur Prestasi
4.1. Prestasi Hasil Belajar
a) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
b) Memilih jalur pendaftaran;
c) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
d) Review dan sesuaikan data pada sistem;
e) mengunggah dokumen persyaratan dengan format
(.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal
1024kb/ dokumen:
➢ Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/hasil scan
Surat Keterangan Lulus (SKL);
➢ Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
▪ Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
▪ Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan domisili).
➢ Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta
kelahiran/surat keterangan lahir;
➢ Klik fitur rapor, unggah hasil scan surat keterangan nilai rapor;
➢ Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat
pernyataan orang tua/wali murid.
f) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
g) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;
h) Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual peserta dilakukan panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
i) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
j) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
k) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
l) Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi
4.2. Prestasi Bidang Riset dan Inovasi (Lomba Sains, Teknologi), Seni Budaya dan Kepramukaan, Olahraga, dan atau Penghargaan Prestasi Bidang Lainnya
a) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
b) Memilih jalur pendaftaran;
c) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
d) Review dan sesuaikan data pada sistem;
e) mengunggah dokumen persyaratan dengan format
(.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal
1024kb/ dokumen:
➢ Klik fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/hasil scan
Surat Keterangan Lulus (SKL);
➢ Memilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
▪ Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang
mengunakan KK);
▪ Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan Domisili).
➢ Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta
kelahiran/surat keterangan lahir;
➢ Klik fitur sertifikat unggah hasil scan sertifikat prestasi
(hasil kejuaraan tertinggi).
▪ Jika mengikuti kategori prestasi akademik berupa lomba riset dan inovasi (sains, teknologi), maka klik unggah sertifikat lomba riset dan inovasi (sains,
teknologi);
▪ Jika mengikuti kategori seni budaya maka klik unggah sertifikat seni budaya.
▪ Jika mengikuti kategori Olahraga, maka klik unggah sertifikat olahraga.
▪ Jika menggunakan prestasi Hafiz Qur’an, maka klik
unggah sertifikat prestasi hafalan.
➢ Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat
pernyataan orang tua/wali murid.
f) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
g) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;
h) Verifikasi dokumen dan/atau verifikasi faktual peserta dilakukan panitia, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
i) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
j) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
k) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu
seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
l) Pendaftaran online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi.
4.3. Apabila calon peserta didik telah mendaftar melalui jalur
prestasi diluar zonanya, kemudian calon peserta didik tersebut kembali mendaftar melalui jalur zonasi, maka yang akan diprioritaskan untuk seleksinya adalah jalur zonasi, secara aplikasi (otomatis) seleksi jalur prestasi peserta didik tersebut akan hilang dalam daftar seleksi jalur prestasi (hidden), dan apabila seleksi jalur zonazinya tidak diterima, maka secara aplikasi (otomatis) seleksi melalui jalur prestasinya akan muncul kembali jika masih memenuhi ketentuan.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB
Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui situs PPDB online https://lampung.siap-ppdb.com/ untuk jalur dalam jaringan, sedangkan untuk pendaftaran luar jaringan pengumuman hasil seleksi disampaikan pada papan pengumuman di sekolah.
DAFTAR ULANG PPDB
Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:
1. Mengisi formulir daftar ulang melalui google form disini (link Daftar ulang online) yang disediakan sekolah tujuan.
2. Daftar ulang secara online pada https://lampung.siap-ppdb.com/ pada menu
Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada tanggal 01 s.d 02 Juli 2024 pada pukul
07.30 s.d. 15.00 WIB.
3. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
4. Setelah calon peserta didik daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon peserta
didik yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:
a. Foto kopi ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2
(dua) lembar;
b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali (Asli) bermaterai
Rp 10.000
5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan (tanggal 02 Juli 2024 pukul 15.00 WIB), maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru.